Karena dengan tegas bisa kita pastikan bahwa semua ini sama sekali bukan pembaatal puasa.
Salat sunah rawatib jenis pertama adalah salat rawatib muakkad yang selalu dikerjakan rasulullah.
Isi penting yang kita boleh dapat di sini adalah ia masih sunat dan boleh.
Maka, hal itulah yang membatalkan puasa.
Menurut Ustaz Azhar Idrus, hukum korek hidung atau telinga ketika berpuasa secara sengaja adalah makruh.
Lalu apakah hal tersebut mengalami batal? Saat puasa Ramadhan, kaum Muslimin memang diingatkan untuk menghindari perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurasi nilai pahala.
Puasa juga tidak akan terbatal jika telinga dimasuki air atau tertelain air ketika perkumuran ketika wuduk diambil atau mandi.
Ini boleh dilihat dalam kitab Mughni Al-Muhtaj Jilid 1--Mazhab Syafiie As-Syarh As-Saghirjilid I--mazhab maliki.