Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Bukhari Rasulullah memerintahklan wanita tersebut sabar tetapi tidak mengingkari aktivitas ziarahnya.
Sebagian ulama ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan makruh bahkan haram.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Setelah kaum muslimin jauh dari kebiasaan tersebut, maka hukum larangan menziarahi kubur itu dicabut dinasakh sehingga kaum muslimin boleh menziarahi kubur setelah sebelumnya sempat dilarang.
Dalil lain yang menguatkan adalah kisah Rasulullah yang melewati wanita disisi kuburan yang sedangan bersedih kemudian menasehatinya.
Semua hal ini bertentangan dengan konsep terkait ziarah kubur untuk mengingat akhirat.
Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu.